Dasco Paparkan 3 Pasal RUU TNI yang Direvisi, Pastikan Tak Sentuh Dwifungsi dan Jaga Supremasi Sipil

Hukum0 Views
Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk


MIMBARBANGSA.COM – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(RUU TNI) hanya membahas tiga pasal spesifik. Dia menekankan bahwa
perubahan tersebut sama sekali tidak terkait dengan isu dwifungsi TNI
dan memastikan DPR akan menjaga prinsip supremasi sipil.

Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk

“Dalam
revisi UU TNI hanya ada tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal
47. Tidak ada pasal-pasal lain seperti yang beredar di media sosial.
Kalaupun ada yang sama, isinya sangat berbeda,” tegas Dasco dalam
konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

 

Tiga Pasal yang Direvisi

  • Pasal 3: Koordinasi Strategis dengan KemenhanDasco
    menjelaskan, revisi Pasal 3 ayat (2) berkaitan dengan kedudukan TNI
    dalam perencanaan strategis pertahanan dan dukungan administrasi, yang
    kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

    “Ini
    untuk memastikan sinergi dan kerapian administrasi,” ujarnya. Sementara
    itu, Pasal 3 ayat (1) tentang pengerahan kekuatan militer di bawah
    presiden tidak mengalami perubahan.

  • Pasal 53: Penyesuaian Usia Pensiun

    Perubahan
    kedua menyangkut batas usia pensiun prajurit TNI, yang kini mengacu
    pada ketentuan di undang-undang lain. Dasco menyebut ada variasi batas
    usia pensiun antara 55 hingga 62 tahun, tergantung pada jenjang dan
    institusi terkait.
  •  Pasal 47: Perluasan Jabatan untuk Prajurit Aktif

    Revisi
    terbesar ada pada Pasal 47, yang memperluas kesempatan prajurit TNI
    aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga. Sebelumnya, hanya 10
    instansi yang diperbolehkan, namun kini mencakup lebih banyak lembaga,
    seperti Kejaksaan Agung dan pengelolaan perbatasan.

    “Misalnya, Jaksa
    Agung Pidana Militer di Kejaksaan Agung bisa dijabat TNI sesuai UU
    Kejaksaan. Ini kita masukkan ke RUU TNI,” jelas Dasco.

 

Tegaskan Tidak Ada Dwifungsi TNI

Dasco
menegaskan bahwa revisi ini tidak mengembalikan konsep dwifungsi TNI,
melainkan hanya penyesuaian teknis dan administrasi. “DPR berkomitmen
menjaga supremasi sipil dan memastikan TNI tetap profesional,”
pungkasnya.

 

Langkah ini diharapkan memperkuat koordinasi
pertahanan tanpa mengganggu struktur demokrasi. RUU TNI kini masuk dalam
daftar prioritas pembahasan DPR dan pemerintah.

Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *