Medan, MIMBARBANGSA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen Pol
(Purn) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis
Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis malam, 20 Agustus
2026, setelah perkara menjalani rangkaian persidangan hingga sekitar 15 kali
persidangan.
Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, dalam amar
putusannya menyatakan Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut
umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider.”
Majelis hakim juga memerintahkan agar Bambang segera
dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak
terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Vonis Bebas Berbeda Jauh dengan Tuntutan Jaksa
Putusan bebas tersebut berbeda secara signifikan dengan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo.
Sebelumnya, JPU menuntut Bambang dengan pidana penjara 8
tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak
dibayarkan dalam waktu satu bulan maka diganti dengan pidana penjara selama 140
hari.
JPU sebelumnya mendalilkan Bambang terbukti turut serta
melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum yang mengakibatkan
kerugian keuangan negara.
Namun, setelah seluruh rangkaian pembuktian diperiksa di
persidangan, majelis hakim mengambil kesimpulan yang berbeda dari konstruksi
dakwaan dan tuntutan penuntut umum.
PH: Hakim Membuktikan Bahwa Pengadilan Bukan Sekadar Tempat
Menghukum
Tim Penasihat Hukum Bambang Ghiri Arianto dari Law Firm PS
& Partners, yang terdiri dari Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH, MH; Adv.
Itoloni Gulo, SH; dan Adv. Hendra Prasetyo Hutajulu, SH, MH, menyampaikan
apresiasi terhadap majelis hakim.
Tim PH menilai majelis hakim telah menjalankan tugasnya
secara arif dan bijaksana dengan melihat perkara berdasarkan fakta-fakta yang
terungkap selama persidangan, bukan semata-mata berdasarkan konstruksi dakwaan
dan tuntutan.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa
perkara ini secara objektif, teliti, arif, dan bijaksana. Persidangan adalah
ruang untuk menguji seluruh alat bukti dan argumentasi hukum. Ketika
unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka
putusan bebas merupakan konsekuensi hukum yang harus dihormati,” ujar tim PH.
Menurut tim penasihat hukum, proses persidangan yang panjang
justru menunjukkan pentingnya pembuktian dalam perkara pidana. Seseorang tidak
dapat dinyatakan bersalah hanya karena adanya dugaan atau tuduhan, melainkan
harus didukung pembuktian yang memenuhi standar hukum pidana.
“Keadilan Tidak Boleh Berdasarkan Opini, Tetapi Berdasarkan
Pembuktian”
Tim PH menegaskan bahwa perkara pidana harus ditempatkan
dalam prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.
Putusan bebas Bambang, menurut PH, menjadi pengingat bahwa
proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian,
objektivitas, serta independensi hakim dalam menilai seluruh fakta yang
terungkap di persidangan.
“Keadilan tidak boleh dibangun berdasarkan opini, tekanan,
ataupun asumsi. Keadilan harus lahir dari pembuktian yang sah di hadapan
persidangan,”tegas tim PH.
Putusan tersebut juga dinilai menjadi momentum penting untuk
menegaskan bahwa hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman,
tetapi juga memberikan perlindungan terhadap setiap orang yang didakwa ketika
unsur kesalahannya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Vonis Bebas Jadi Penegasan Supremasi Hukum
Tim Law Firm PS & Partners menyatakan menghormati
seluruh proses hukum yang telah berjalan serta menyerahkan penilaian akhir
perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi tim pembela, putusan tersebut merupakan bagian dari
proses mencari kebenaran materiil melalui persidangan yang terbuka dan
berdasarkan pembuktian.
“Kami percaya bahwa ketika proses peradilan dijalankan
dengan integritas dan keberanian, maka hukum masih memiliki marwah. Vonis bebas
ini bukan sekadar kemenangan terdakwa, tetapi menjadi pengingat bahwa setiap
perkara harus diuji secara objektif dan setiap orang berhak memperoleh keadilan
di hadapan hukum,” kata tim PH Bambang Ghiri Arianto.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim telah memberikan
jawaban atas seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum terhadap Bambang Ghiri
Arianto. Perkara ini selanjutnya tetap mengikuti mekanisme hukum sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LAW FIRM PS & PARTNERS
Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH, MH
Adv. Itoloni Gulo, SH
Adv. Hendra Prasetyo Hutajulu, SH, MH
Redaksi Mimbar Bangsa mengapresiasi setiap proses penegakan hukum yang mengedepankan objektivitas, independensi peradilan, serta penghormatan terhadap prinsip pembuktian. Putusan pengadilan harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang wajib dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.



















