Nias Selatan, MIMBARBANGSA.COM
— Puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten Nias Selatan menggelar
aksi damai di halaman Kantor Bupati Nias Selatan, Rabu (8/7/2026). Dalam
aksi tersebut, para jurnalis menyampaikan mosi tidak percaya kepada
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nias
Selatan, Ridho Aeska Fau, serta mendesak Bupati agar segera melakukan
evaluasi dan mencopotnya dari jabatan.
Aksi berlangsung secara tertib
dengan penyampaian orasi dan pembacaan sejumlah tuntutan yang dinilai
mewakili keresahan insan pers terhadap pelayanan dan pola komunikasi
Dinas Kominfo selama ini.
Pimpinan aksi, Waoli Lase, bersama
Rumusan Laia dan sejumlah orator lainnya menyampaikan bahwa tuntutan
tersebut lahir dari penilaian para wartawan terhadap kinerja Dinas
Kominfo yang dianggap belum menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara
optimal.
Menurut mereka, salah satu fungsi
utama Dinas Kominfo adalah mengelola komunikasi publik,
menyosialisasikan program pemerintah daerah melalui media massa, serta
menyediakan layanan informasi dan pengaduan masyarakat. Namun, fungsi
tersebut dinilai belum terlaksana secara maksimal.
Dalam pernyataan sikap yang
dibacakan di hadapan peserta aksi dan perwakilan Pemerintah Kabupaten
Nias Selatan, wartawan menyampaikan sejumlah poin yang menjadi dasar
tuntutan mereka.
Pertama, mereka menilai Dinas
Kominfo yang seharusnya menjadi pusat informasi dan mitra strategis bagi
insan pers justru dianggap sulit diakses. Kepala Dinas Kominfo disebut
jarang memberikan ruang komunikasi kepada wartawan, bahkan dinilai kerap
menghindari permintaan wawancara maupun konfirmasi.
Kedua, para wartawan menyoroti
belum adanya kerja sama media antara Pemerintah Kabupaten Nias Selatan
dengan sejumlah media hingga saat ini. Kondisi tersebut dinilai
berdampak pada terhambatnya penyebarluasan informasi pembangunan daerah
kepada masyarakat.
Selain itu, mereka juga
mempertanyakan proses seleksi media yang dibuka Dinas Kominfo sejak
Maret 2026. Hingga aksi berlangsung, hasil seleksi tersebut belum
diumumkan. Menurut para wartawan, setiap kali dipertanyakan, alasan yang
disampaikan selalu berkaitan dengan belum adanya penandatanganan oleh
pejabat terkait.
Dalam orasi, massa aksi juga
menyampaikan penilaian bahwa Kepala Dinas Kominfo dianggap belum mampu
membangun hubungan komunikasi yang baik dengan insan pers. Mereka
mengkritisi sikap yang dinilai kurang terbuka terhadap wawancara, tidak
konsisten dalam penyampaian pernyataan kepada media, hingga kebiasaan
membantah kembali pernyataan yang sebelumnya telah disampaikan kepada
wartawan.
Para peserta aksi juga menyampaikan
keberatan atas dugaan adanya pernyataan yang menyinggung pejabat lain
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Menurut mereka, kondisi
tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat
maupun di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, wartawan juga menyoroti
adanya surat bantahan yang menyebut pembicaraan dengan wartawan di
ruang tunggu DPRD sebagai percakapan informal dan bukan wawancara.
Menurut mereka, sebagai pejabat publik, setiap pernyataan yang
disampaikan kepada wartawan dalam konteks tugas pemerintahan dapat
menjadi bagian dari proses jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, para wartawan menyatakan mosi tidak percaya kepada Kepala Dinas Kominfo Nias Selatan.
Dalam aksi itu, mereka menyampaikan empat tuntutan utama kepada Bupati Nias Selatan.
Pertama, meminta agar Kepala Dinas
Kominfo Ridho Aeska Fau dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal
membangun komunikasi yang baik dengan insan pers, bersikap arogan, serta
membatasi akses informasi publik.
Kedua, mendesak dilakukannya audit
terhadap anggaran Dinas Kominfo Tahun Anggaran 2024 dan 2025, khususnya
terkait dana publikasi, pengadaan sistem informasi, dan pemeliharaan
jaringan, sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran daerah.
Ketiga, meminta dilakukan evaluasi
menyeluruh terhadap pejabat struktural di lingkungan Dinas Kominfo yang
dinilai belum memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat maupun
insan pers.
Keempat, mereka meminta Pemerintah
Kabupaten Nias Selatan menghentikan praktik yang dinilai diskriminatif
terhadap media dengan mendorong seluruh organisasi perangkat daerah
mengalokasikan anggaran publikasi media pada Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Massa aksi juga menyampaikan bahwa
apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tindak lanjut dalam waktu yang
wajar, mereka akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa
yang lebih besar.
Aspirasi para wartawan diterima
oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Amsarno
Sarumaha. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan akan segera menyampaikan
seluruh tuntutan tersebut kepada Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan.
“Saya
akan secepatnya menyampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, kemudian
akan membahas apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan wartawan. Nanti
hasilnya akan kami sampaikan secepatnya kepada kawan-kawan,” ujar
Amsarno Sarumaha.
Aksi damai tersebut berlangsung
dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir dalam suasana kondusif
setelah penyampaian tuntutan serta penyerahan pernyataan sikap kepada
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Redaksi MIMBARBANGSA.COM
mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan
tertib. Demi menjaga prinsip keberimbangan jurnalistik, media ini juga
membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan
apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan
Undang-Undang Pers. (Nove Sadawa)

























