BeritaDesa.id – Pedoman penyusunan SPJ bagi Perangkat Desa sangat perlu sebagai acuan dalam membuat laporan Pertanggungjawaban yang benar sesuai ketentuan. Meski sudah biasa dilakukan namun terkadang menemui kesulitan dalam mengerjakannya. Bahkan tak jarang SPJ yang dibuat ternyata salah sehingga dikembalikan untuk diperbaiki.
Kalau kesalahannya hanya bersifat administrasi, salah tulis, salah format masih mudah diperbaiki. Nah jika kesalahan yang dilakukan karena salah hitung, misalnya salah hitung yang menyebabkan kurang bayar pajak PPN maupun PPh atau PPh Pasal 4 ayat 2 yang biasa dipungut bendahara desa. Salah hitung yang menyebabkan kemahalan harga contoh tidak sesuainya harga pasaran dengan harga pembelian pada SPJ. Harga pembelian di SPJ lebih tinggi dari harga pasaran.
Kesalahan karena salah hitung tersebut dapat dikategorikan tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dapat menjadi bahan temuan bagi lembaga pemeriksa keuangan seperti Inspektorat maupun BPK. Ujung-ujungnya Anda desa harus membayar pajak kurang bayar dan mengembalikan kerugian keuangan negara lainnya. Hal ini tentu merepotkan apalagi jika pekerjaan sudah selesai dan anggaran sudah habis dibelanjakan.
Agar hal ini tidak terjadi pada Anda ada baiknya sebagai perangkat desa memahami dan melaksanakan penyusunan SPJ berdasarakan panduan yang benar. Namun sebelumnya mari kita bahas terlebih dahulu kedudukan perangkat desa sebagai pembuat SPJ.
Siapa yang harus membuat SPJ di Desa?
Perangkat Desa yang terdiri dari Kepala Seksi dan Kepala Urusan merupakan pelaksana pengelolaan keuangan desa. Sebagai PPKD perangkat desa dapat menjadi pelaksana kegiatan anggaran sesuai bidang tugasnya kecuali kaur keuangan tidak boleh menjadi pelaksanan kegiatan anggaran.
Perangkat Desa sebagai pelaksana kegiatan anggaran wajib membuat SPJ atas kegiatan sesuai bidang tugas yang dilaksanakannya. Misalnya bidang tugas penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan maka SPJ yang terkait kegiatan dalam bidang tersebut dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan. Demikian juga kegiatan yang ada pada bidang lainnya SPJ nya dibuat oleh Kasi atau Kaur yang menangani bidang tersebut.
Kaur keuangan sebagai pelaksana kebendaharaan di desa tidak boleh membuat SPJ kegiatan karena bukan pelaksana kegiatan anggaran. Justru Kaur keuangan berfungsi sebagai orang yang berwenang melakukan pembayaran atas beban keuangan negara dalam hal ini APBDes. Maka Kaur Keuangan berkewajiban melakukan verifikasi atas kebenaran SPJ kegiatan yang dibuat oleh kasi atau kaur pelaksana kegiatan sebelum melakukan pembayaran.
Kaur Keuangan dapat saja menolak pembayaran atas Surat Perintah Membayar yang dikeluarkan Kepala Desa jika SPJ yang dibuat tidak sesuai atau bahkan salah. Kaur keuangan dapat menolak membayar dalam hal terjadi :
Kegiatan yang dilaksanakan tidak ada di DPA.
Mata anggaran tidak sesuai dengan yang tercantum dalam DPA.
Pagu anggaran tidak tersedia atau cukup tersedia. Maksudnya jika kegiatan tidak ada anggarannya atau pengajuan pembayaran lebih tinggi dari pagu anggaran yang ditetapkan dalam DPA.
Jumlah atau kualitas barang tidak sesuai antara yang tertera dalam dokumen perjanjian pengadaan barang/jasa dengan realisasi belanja barang/jasa.
Kegiatan belum dilaksanakan atau barang/jasa belum dibuktikan.
Sampai disini seharusnya sudah jelas siapa yang harus membuat pertanggung jawaban kegiatan di desa. Jangan sampai terjadi Kasi dan Kaur pelaksana kegiatan hanya menyerahkan bukti dan nota belanja ke Kaur keuangan dan selanjutnya menyerahkan penyelesaian SPJ nya ke Kaur Keuangan atau perangkat desa yang lain. Jika ini dilakukan maka terjadi kesalahan besar.


















