Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk
Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk
Iklan Mimbar Bangsa – Media Berita Terpercaya untuk Promosi Bisnis dan Produk
Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4
×

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Share this article
Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(disingkat UUD 1945; juga dikenal sebagai UUD ’45, UUD RI 1945, atau UUD NRI 1945) merupakan konstitusi sekaligus sumber hukum tertinggi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUD 1945 menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara serta merupakan penjabaran dari dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila, yang termuat secara tegas dalam Pembukaan UUD 1945.

Iklan Banner
Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk

Proses perumusan UUD 1945 diawali dengan lahirnya rumusan dasar negara Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Selanjutnya, penyusunan rancangan Undang-Undang Dasar secara resmi dimulai pada 10 Juli 1945 melalui sidang kedua BPUPK yang secara khusus membahas dan menyusun konstitusi bagi negara Indonesia yang akan merdeka.

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara pada 18 Agustus 1945. Sejak saat itu, UUD 1945 menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia.

Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, pemberlakuan UUD 1945 sempat dihentikan selama kurang lebih sembilan tahun. Pada periode tersebut, Indonesia menggunakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) Tahun 1949 dan kemudian Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 sebagai konstitusi negara.

UUD 1945 kembali diberlakukan melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Dekret tersebut membubarkan Konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945, serta mengakhiri berlakunya UUDS 1950. Sejak saat itu hingga sekarang, UUD 1945 tetap menjadi konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Memasuki era Reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen) yang dilaksanakan secara bertahap oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada periode 1999–2002. Perubahan tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem demokrasi, menjamin perlindungan hak asasi manusia, mempertegas prinsip negara hukum, memperkuat mekanisme checks and balances, serta menyesuaikan sistem ketatanegaraan dengan perkembangan zaman tanpa mengubah Pembukaan UUD 1945 maupun bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai hukum dasar tertulis dan konstitusi tertinggi, UUD 1945 memiliki kedudukan yang paling tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, seluruh lembaga negara wajib menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Selain itu, setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan norma dan prinsip yang diatur dalam UUD 1945.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review), sedangkan Mahkamah Agung (MA) berwenang menguji peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan untuk mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Hingga saat ini, MPR telah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *