Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk
Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk
Iklan Mimbar Bangsa – Media Berita Terpercaya untuk Promosi Bisnis dan Produk
Hukum

Wow, Gaji Kepala Desa dan Perangkat di Tahun 2023 Menggiurkan

2
×

Wow, Gaji Kepala Desa dan Perangkat di Tahun 2023 Menggiurkan

Share this article
Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk

Bekasi, BeritaDesa.id – Dalam ranah pemerintahan, terdapat sebuah struktur yang menghubungkan pusat ke daerah. Di level yang lebih terkecil, terdapat jabatan kepala desa yang memimpin beberapa RW.

Meskipun wilayah administrasi terkecil, perangkat desa memainkan peran penting dalam negara. Di beberapa daerah, jabatan kepala desa sangat terkenal dan menarik perhatian banyak orang, terutama dalam hal gaji kepala desa. Terlebih lagi, dalam persaingan pemilihan kepala desa yang seringkali rivalitasnya tinggi.

Iklan Banner
Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk

Jadi, sebenarnya berapa gaji yang diterima oleh Kepala Desa dan perangkatnya?

Dikutip dari iNewsBekasi.id dan beberapa sumber lainnya, pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut adalah jumlah gaji terbaru bagi Kepala Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019:

  • Gaji Kepala Desa memiliki penghasilan tetap minimal sebesar Rp2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
  • Sekretaris Desa memiliki pendapatan tetap minimal sebesar Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
  • Perangkat desa lainnya memiliki pendapatan tetap minimal sebesar Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.

Selain menerima gaji tetap, Kepala Desa juga memperoleh hak atas penghasilan tambahan di luar gaji pokok.

Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *