Yogyakarta, MIMBARBANGSA.COM — Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dalam penerapan Undang-Undang Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai harus dilengkapi mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak berubah menjadi celah korupsi maupun alat pemerasan.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengatakan efektivitas RUU Perampasan Aset harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, kewenangan yang besar tanpa mekanisme pengawasan atau safeguard justru dapat membuka ruang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.
“Inti dari RUU Perampasan Aset itu adalah menyeimbangkan antara efektivitas dengan perlindungan hak asasi manusia. Mungkin bisa efektif dengan catatan, misalnya di dalamnya mengatur hukum acara yang memudahkan proses perampasan aset, tetapi kalau tidak ada pengaman, tidak ada safeguard, dikhawatirkan RUU Perampasan Aset itu kalau sudah disahkan justru akan mudah digunakan untuk korupsi oleh aparat penegak hukum,” kata Zaenur kepada Beritasatu.com, Sabtu (29/8/2026).
Pengadilan Harus Terlibat
Zaenur menyebut polisi, jaksa, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi menyalahgunakan kewenangan apabila proses perampasan aset tidak dilakukan secara akuntabel.
Karena itu, ia menilai diperlukan mekanisme kontrol yang memastikan setiap tindakan paksa dalam proses perampasan aset tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Salah satu mekanisme yang dianggap penting adalah keterlibatan pengadilan melalui judicial scrutiny. Menurut Zaenur, tindakan paksa terkait perampasan aset semestinya memperoleh izin substantif dari pengadilan.
“Caranya adalah judicial scrutiny. Segala macam bentuk upaya paksa dalam perampasan aset itu wajib meminta izin secara substantif kepada pengadilan. Ini sebagai kontrol agar perampasan aset itu tidak dilakukan secara semena-mena,” katanya.
Pengelolaan Aset Rampasan Juga Disorot
Pukat UGM tidak hanya menyoroti proses perampasan aset, tetapi juga tahap setelah aset tersebut berhasil disita atau dirampas.
Zaenur mengingatkan bahwa aset hasil kejahatan tetap berpotensi disalahgunakan apabila pengelolaannya tidak dilakukan secara transparan dan independen.
“Percuma ada perampasan-perampasan itu kalau ujung-ujungnya hasil rampasannya itu disalahgunakan. Ada banyak contoh kasus korupsi barang rampasan. Itu sudah banyak contoh kasusnya,” ujarnya.
Untuk mencegah persoalan tersebut, Pukat UGM mendorong adanya lembaga pengelola aset rampasan yang independen. Setidaknya, lembaga tersebut tidak berada di bawah institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan proses perampasan.
“Karena itu butuh lembaga pengelolaan aset yang bersifat independen. Atau setidak-tidaknya jangan berada di bawah institusi penegakan hukum,” kata Zaenur.
Hulu hingga Hilir Jangan Dikuasai Satu Institusi
Zaenur juga menyinggung rencana dalam draf lama RUU Perampasan Aset yang menempatkan pengelolaan aset pada badan pengelolaan aset di bawah Kejaksaan.
Menurutnya, model tersebut berisiko menimbulkan konsentrasi kewenangan apabila proses perampasan hingga pengelolaan aset berada dalam satu institusi.
“Kalau hulu sampai hilir ada di tangan satu badan, yaitu Kejaksaan, risiko menyalahgunakan kewenangannya sangat tinggi. Oleh karena itu, seharusnya pengelolaan dilakukan oleh badan tersendiri,” tuturnya.
Pukat UGM menilai kualitas RUU Perampasan Aset tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa cepat regulasi tersebut disahkan. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan adanya mekanisme pengawasan yang kuat, transparan, dan independen.
Pengawasan tersebut diperlukan sejak proses tindakan paksa dan perampasan aset hingga tahap pengelolaan aset rampasan. Dengan demikian, tujuan regulasi untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara tidak justru menciptakan ruang baru bagi penyalahgunaan kewenangan.
